Wednesday, January 4, 2012

Denda Rp 100 Ribu bagi Perokok di Mapolsek Pamulang

Jakarta - Polsek Pamulang mengeluarkan aturan tegas mengenai rokok. Siapa pun yang merokok sembarangan di lingkungan mapolsek itu akan didenda Rp 100 ribu. Aturan tegas ini perlu ditiru polsek-polsek lainnya.

"Itu merupakan lompatan ke depan yang sangat bagus sekali dan harus diikuti oleh polsek-polsek lainnya. Itu harus diapresiasi," kata aktivis anti rokok, Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja kepada detikcom, Kamis (20/12/2011).


Fuad menjelaskan aturan tegas di Polsek Pamulang ini bisa jalan jika kapolseknya tidak merokok. Yang menjadi masalah biasanya pimpinan justru merokok sembarangan sehingga diikuti bawahannya.

"Ini memang tergantung pimpinannya. Saya yakin pimpinan di Polsek Pamulang tidak merokok sehingga bisa menerapkan aturan ini," sambungnya.

Fuad menjelaskan merokok tidak dilarang. Namun yang menjadi masalah adalah merokok di sembarang tempat sehingga menggangu orang lain. "Masalahnya adalah kalau merokok dilakukan di sembarang tempat," imbuhnya.

Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu, mengatakan penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.

"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).

sumber

0 comments:

Post a Comment

Mohon tinggalkan komentar, karena setitik komentar anda akan sangat berharga dan tak ternilai demi kemajuan blog ini.
Dan maaf, kalau admin tidak bisa langsung membalas komentar anda sekalian, karena jarang online lewat komputer.

Terima kasih :)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...