Perhatikanlah fakta-fakta yang mengejutkan berikut tentang rokok dan perokok di Indonesia dan dunia:
1.
Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian
yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian
orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian
tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik.
Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat
ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
2. Diperkirakan, 900 juta (84 persen)
perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi
termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10
juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh
satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen
total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia,
Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok
yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025.
3.
Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati
urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa.
Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan
untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas,
dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan
Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat
drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004).
4. Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis.
5.
Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang
dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp
38 ribu per hari.
6. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin.
7. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen.
8.
Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas),
konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki
ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini
aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik,
justru konsumen rokok kian banyak,” 9. Orang miskin di Indonesia
mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli
beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari
pendidikan dan kesehatan.
10.
Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10
orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati
posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang
dikeluarkan Kamis (8/9/2005).
11. Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya.
12. Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
13. Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen).
14. Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau.
15. 100 persen pecandu narkoba merupakan perokok.
16.
Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum,
sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai
tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan
angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. —
Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50
juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap
tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam
menjalankannya.
Hmm,
seandainya pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin
hutang pemerintah akan langsung lunas dibayar para perokok… Selain
itu tentunya akan mengurangi pencemaran udara, membuat masyarakat lebih
sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan mengurangi angka kriminalitas.
Di
antara 16 fakta di atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk
Anda? Kalau untuk saya, fakta nomor 5 yang paling mengejutkan. Saya jadi
ingat kata-kata: tidak ada perokok yang terlalu miskin untuk membeli
rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya. Mereka lebih memilih rokok
dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya
0 comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar, karena setitik komentar anda akan sangat berharga dan tak ternilai demi kemajuan blog ini.
Dan maaf, kalau admin tidak bisa langsung membalas komentar anda sekalian, karena jarang online lewat komputer.
Terima kasih :)